MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pada tahun 2022 lalu, Realisasi pajak pengusaha, masyarakat dan Pemkab Mukomuko ke negara, mencapai Rp 367,04 miliar.
Terbesar, sumbernya dari pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp 250,4 miliar.
Pajak penghasilan (PPh) non-migas Rp 102,1 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 14,3 miliar.
Juga ada sektor pajak lainnya, penerimaannya sekitar Rp 36,6 juta.
Disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Mukomuko,
Tomi Wiranto. Setiap tahun Kabupaten Mukomuko menyumbang pajak untuk negara ratusan miliar.
BACA JUGA:Lobang Sepanjang Jalan Nasional Ini Tak Terhitung, Baru Injak Gas Sudah Gluduk, Begini Kondisinya
‘’Pajak ini berasal dari berbagai sumber yang terealisasi selama satu tahun,’’ katanya.
Untuk tingkat kecamatan terbesar realisasi pajak ke negara, dari Kecamatan Sungai Rumbai, mencapai Rp 55,8 miliar. Disusul Kecamatan Kota Mukomuko Rp 53,06 miliar dan Kecamatan Lubuk Pinang sejumlah Rp 52,7 miliar.
Lalu Kecamatan Penarik Rp 45,7 miliar dan Kecamatan Pondok Suguh Rp 39,7 juta.
Sedangkan lainnya, Kecamatan Selagan Raya Rp 26,7 miliar, Kecamatan Teras Terunjam Rp 23,3 miliar, Kecamatan Ipuh Rp 21,6 miliar, dan Kecamatan Teramang Jaya sejumlah Rp 20,8 miliar.
Kemudian dari wilayah Kecamatan Air Dikit Rp 17,4 miliar, Kecamatan XIV Koto Rp 6,3 miliar, dan Kecamatan Malin Deman Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Begini Perlakuan Pohon Kurma di Asia, Hidup dan Menghasilkan Buah
‘’Terkecil itu, dari wilayah Kecamatan Air Manjuto Rp 949,4 juta, Kecamatan Air Rami Rp 669,1 juta dan Kecamatan V Koto Rp 372,6 juta,’’ kata Tomi.
Masih Tomi, untuk realisasi penerimaan netto pajak per sektor di Kabupaten Mukomuko, beragam.