Petani Berjuang Pembebasan HPT Yang Sudah Ditanami Sawit ke Kemenhut
kawasan HPT--
RADARMUKOMUKO.COM - Lebih kurang sebanyak 2.700 Kepala Keluarga (KK), atau petani sawit yang berasal dari Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Bengkulu, terus berupaya memperjuangkan haknya.
ni pasca adanya tindakan penumbangan dan penyuntikan kelapa sawit oleh tim tim Satgas Operasi Gabungan Penertiban Kawasan Hutan Bentang Seblat Air Ipuh, dan Taman Nasional Kerinci Seblat di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu.
Langkah pertama para petani untuk perjuangkan haknya tersebut, sekarang mereka mengusulkan permohonan untuk pembebasan lahan yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Prodiksi Terbatas (HPT) tersebut, ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut).
Dengan pertimbangan 2.700 petani ini sudah puluhan tahun terlanjur menggarap lahan yang diduga masuk dalam kawasan (HPT) ini.
Dan selama ini masyarakat atau petani di 2 Kecamatan ini tidak mengetahui status lahan. Yang mana yang bisa digarap, dan mana yang tidak bisa digarap. Sehingga terlanjurlan penanaman kelapa sawit tersebut, yang terjadi sejak puluhan tahun lalu.
BACA JUGA:Warga Lubuk Sanai Tiga Terus Menanti Pembangunan SD Negeri
BACA JUGA:KPPN Mukomuko Jaring Aspirasi dan Tampung Masukan Serta Saran
Adapun estimasih luasan lahan yang diduga masuk dalam kawasan HPT, dan sudah terlanjur digarap puluhan tahun oleh 2.700 petani ini. Yaitu lebih kurang 5000 Hektar (Ha). Mereka menggarap lahan tersebut bukan mencari kekayaan.
Mayoritas para petani hanyak menggarap 1 hingga 2 Ha per orang. Mereka hanya menggarap untuk menupang ekonomi dan kebutuhan keluarga sehari-hari. Para petani berharap pemerintah adil dan bisa mempertimbangkan hal tersebut.
Karena 2.700 KK ini, adalah murni petani kecil. Tidak ada yang menggarap mencapai puluhan hektar seperti oknum tertentu.
"Yang jelas masyarakat kita di kecamatan Pondok Suguh dan Sungai Rumbai ini. telah terlanjur menggarap dan mengolah lahan yang diduga masuk HPT tersebut. Jadi kita berencana untuk mengusulkan pembebasan ke Kemenhut. Dan Kita minta Kemenhut mempertimbangkan keberadaan kelapa sawit para petani tersebut," ungkap Heriyanto salah satu perwakilan petani Selasa,(9/6/2026).
Sebelum menyampaikan berkas usulan ke Kemenhut dilanjutkan Heriyanto, lebih dulu mereka yang mewakili 2.700 petani ini juga sudah hearing langsung dengan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, kemudian konsultasi langsung dengan Kantor Gakumhut wilayah Palembang yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: