RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023. Edaran yang baru saja dikeluarkan ini, yaitu tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushalla.
Tujuan dari Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023 tersebut adalah, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Hibah Tanah Seluas 10 Ha dari Pemkab Lebong
Himbauan sesuai dengan SE tersebut ditujukan kepada:
1. Kepala Perangkat Daerah PD dan seluruh jajarannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko
2. Instansi Vertikal/BUMN/BUMD
3. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat
4. Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren
5. Rumah Sakit/Puskesmas
6. Serta berbagai kalangan komunitas/profesi
Kepada selurunya sesuai dengan SE yang diterbitkan 12 januari 2023 ini, diminta melakukan dua poin ini saat waktu sholat.
BACA JUGA:70 Persen HPT Sudah Digarap, Ini Kondisinya dan Pemilik Lahan Terbesar
Pertama, menghentikan segala aktifitas rutin ketika adzan berkumandang dan bersiap melaksanakan ibadah sholat