Wahai Para Pekerja, Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat

Kamis 12-01-2023,15:11 WIB
Reporter : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023. Edaran yang baru saja dikeluarkan ini, yaitu tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushalla.

Tujuan dari Surat Edaran (SE) nomor 450-451/17/A.1/I/2023 tersebut adalah, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Hibah Tanah Seluas 10 Ha dari Pemkab Lebong

Himbauan sesuai dengan SE tersebut ditujukan kepada:

1. Kepala Perangkat Daerah PD dan seluruh jajarannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko

2. Instansi Vertikal/BUMN/BUMD

3. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat

4. Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren

5. Rumah Sakit/Puskesmas

6. Serta berbagai kalangan komunitas/profesi

 

Kepada selurunya sesuai dengan SE yang diterbitkan 12 januari 2023 ini, diminta melakukan dua poin ini saat waktu sholat.

BACA JUGA:70 Persen HPT Sudah Digarap, Ini Kondisinya dan Pemilik Lahan Terbesar

Pertama, menghentikan segala aktifitas rutin ketika adzan berkumandang dan bersiap melaksanakan ibadah sholat

Kategori :