Wahai Para Pekerja, Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat

Kamis 12-01-2023,15:11 WIB
Reporter : Amris

Kedua, melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

Pelaksana pengurus masjid agung Mukomuko yang juga asisten II Setdakab Mukomuko, Drs. H. Bustari Maller, M.Hum menjelaskan. Edaran bupati ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang religius. 

BACA JUGA:Gawat, Kasus LSD Ditemukan di Mukomuko, Ternak di Empat Kecamatan Ini Terancam

Maka dengan keluarnya SE tersebut, diharapkan menjadi perhatian bersama, terkhusus lagi bagi para pegawai untuk meramaikan masjid agung Mukomuko.

‘’Ya Bupati Mukomuko sudah mengeluarkan edaran, tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushalla. Harap sama-sama diperhatikan hingga terwujudnya kabupaten yang religius,’’ disampaikan Bustari.*

Kategori :