Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta
Jumat 06-01-2023,09:55 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
‘’Intinya saat menjalankan tugas. Termasuk saat perjalanan dinas. Meninggal saat perjalanan dinas bisa mendapat santunan tersebut. Seperti terjadi di daerah lain,’’ tutupnya.(jar)