Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta

Jumat 06-01-2023,09:55 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Di mana iuran bulanannya sebesar Rp 13 ribu per-bulan ditanggung oleh dinas atau pemerintah daerah.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sejarah Mainan Lato-Lato

Program ini cukup membantu, karena tidak ada yang tahu, kapan musibah itu terjadi.

‘’Misal ada honorer kita suruh poto copy, tiba-tiba kecelakaan, ada yang patah, maka ia akan mendapat santunan selama tidak bisa masuk kerja. Santunannya sesuai UMR walau gajinya kecil dari itu,’’ paparnya.

Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menuturkan, Pemkab Mukomuko sudah menunaikan jaminan ketenagakerjaan bagi honorer daerah.

Pemerintah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 13 ribu per bulan untuk setiap Honda ke BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Dewan : Sertifikat Tumpang Tindih Penyebab Konflik Agraria

‘’Pembayarannya langsung Bendahara Umum Daerah (BUD) atau OPD Badan Keuangan Daerah,’’ ujar Abdiyanto. 

Dijelaskannya, jaminan ketenagakerjaan ini tidak lain merupakan proteksi bagi honorer daerah.

Apabila honorer daerah tertimpa kecelakaan, ada penjamin yakni santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

Besaran santunan, dirincikan Pj. Sekda, bagi honorer yang mengalami kecelakaan kerja, mendapat santunan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap bulan selama penyembuhan, atau selama yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas.

Untuk diketahui, besaran UMP Bengkulu pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

BACA JUGA:6 Daerah di Bengkulu yang Penduduk Miskinnya Terbanyak. No. 6 Bikin Syok

Jika honorer daerah meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka bisa mendapat santunan 48 kali UMP.

Artinya total santunan yang bisa diterima (48 x Rp 2,4 juta) yakni sebesar Rp 115.200.000. Santunan itu akan diterima oleh ahli waris. 

Kategori :