Harus berjalan terus menerus dan ada tindakan pembinaan pada kebun kemitraannya.
BACA JUGA:Viral! Didatangi Hakim, Banyak Botol Miras di Rumah Sambo
‘’Kemitraan dengan masyarakat juga tidak ada kepastikan, hanya saat mendirikan pabrik. Harusnya ada kontrak yang jelas dan ada hak dan kewajiban yang dilakukan. Itu menurut hemat kami sama sekali tidak ada,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, pabrik kelapa sawit wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Dewan : Sertifikat Tumpang Tindih Penyebab Konflik Agraria
Jika tidak maka NIB tidak akan keluar. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.(jar)