‘’Di tahun ini sudah mulai terapkan, namun kita optimalkan di tahun 2023 mendatang. Untuk itu, perlu kita mengimbau kepada masing-masing OPD untuk bertransaksi barang pengadaan melalui sistem katalog lokal. Kecuali untuk beberapa jenis barang yang telah ditentukan dan mengharuskan bertransaksi melalui toko Daring. Semisal pengadaan komputer, obat-obatan, alat kesehatan dan lainnya,’’ demikian Bachtiar Sopyan. (nek)
Ini Daerah Nominasi 10 Besar Versi LKPP, Mukomuko Termasuk
Kamis 29-12-2022,19:47 WIB
Kategori :