MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Negeri Mukomuko menahan tiga tersangka berinisial Y, N dan S dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021. Ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 18.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 jam, pada Senin 5 Desember 2022.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Rahman Malik Hakim, SH., MH., didampingi Kasi Intel Radiman, SH dan Kasi Datun Dodiyansah Putra, SH menyampaikan, tersangka berinisial Y merupakan koordinator daerah (Korda) program BPNT. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Y para pihak yang paling berperan dalam menginisiasi semua bahan pangan BPNT di Kabupaten Mukomuko.
Dua tersangka lainnya, N dan S, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Manjuto dan Kecamatan Penarik. Dalam perkara ini, kata Kasi Pidsus, keduanya berperan turut serta aktif menjadi pemasok bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran.
‘’Ketiga tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Polres Mukomuko. Menyangkut perkara, starnya 2020 sampai 2021, dia (Korda, red) paling berperan, turut sertanya N dan S, mereka turut aktif menjadi pemasok,’’ ungkap Kasi Pidsus kepada awak media, Senin malam ini.
Lebih detail disampaikan Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH. Pada tahun 2019 hingga 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko dengan nilai total Rp 40,726 miliar yang bersumber dari APBN.
Dalam penyaluran program tersebut, kata Radiman, diduga telah terjadi penyimpangan dengan cara pengurangan kualitas bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran dan terindikasi adanya pengaturan oleh Koordinator Daerah BPNT dan TKSK atau pendamping kecamatan, bahkan juga menjadi pemasok bahan pangan kepada e-warung untuk mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, TKSK yang dimaksud juga diduga menerima imbalan berupa uang yang disetor langsung dari Korda Kabupaten Mukomuko dengan inisial Y.
Dijelaskan, dalam perkembangannya, perbuatan yang diduga dilakukan para pihak tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.09 miliar lebih. Kerugian negara ini dapat diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) BPKP Provinsi Bengkulu.
‘’Hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka, berinisial Y, N dan S. Yang mana ketiga tersangka ini, kami sangkakan melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, hurut b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP,’’ ulasnya.
Perlu diketahui juga, dalam penanganan perkara BPNT ini, penyidik Kejari Mukomuko juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi yang dianggap mengetahui program Bansos tersebut.
‘’Untuk sementara ini, para pihak yang paling bertanggungjawab dan telah kami tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Untuk perkembangannya, kita lihat nanti di fakta persidangan. Yang jelas, dalam menetapkan perkara harus disertai minimal dua alat bukti,’’ sampai Kasi Pidsus. (nek)