MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyampaikan, status pengusutan dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko naik menjadi penyidikan (Dik). Ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Dikatakannya, kegiatan RSUD Mukomuko yang diusut tersebut, mengenai klaim utang RSUD. Dengan yang cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 14 miliar. Mulai dari utang obat-obatan, yang diklaim lebih dari Rp 6 miliar. Dan utang-utang atas pengadaan dan kegiatan lainnya di satu-satunya rumah sakit milik Pemkab Mukomuko tersebut.
‘’Untuk pengusutan utang rumah sakit, ini baru saja kita naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ ujar Agung.
Dinaikkannya status pengustan ini, karena penyidik mencium, adanya indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan di RSUD Mukomuko tersebut. Sehingga menyebabkan terjadinya utang pada pihak ketiga. Dugaan penyimpangan itu, bukan saja tercium pada pengelolaan anggaran dan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko. Tapi juga tercium pada pengelolaan anggaran dan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko.
‘’Indikasinya itu, pengelolaan anggaran diduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran dan keuangan. Baik itu di BLUD-nya, maupun yang dari APBD,’’ ucap Agung.
Namun Agung enggan menerangkan lbih rinci. Karena pengusutan tersebut masih berproses. Pastinya utang tersebut, utang BLUD dan utang APBD. Agung pun menyatakan, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pihaknya juga belum melayangkan surat ke lembaga audit, untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara.
‘’Inikan masih berproses. Untuk potensi kerugian negaranya, miliaran rupiah. Karena sebelumnya, itu sudah ada audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang itu dilaksanakan pada tahun 2021 lalu,’’ kata Agung.
Sementara itu, hingga kemarin, setidaknya sebanyak 6 orang sudah diperiksa penyidik Kejari Mukomuko. Diantaranya, direktur dan mantan direktur RSUD Mukomuko. Lalu pengelola kegiatan, dan juga pihak ketiga, yang tercantum sebagai pihak yang memiliki piutang di RSUD Mukomuko.(jar)