MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu sejak Kamis, 10 November 2022.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH menyampaikan, sistem tilang elektronik atau ETLE merupakan tindak lanjut dari quick wins presisi Polri melalui sistem digitalisasi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
‘’Karena tempat kita belum ada ETLE yang di tempat, maka kita laksanakan ETLE bergerak atau ETLE Mobile,’’ ungkap Kapolres saat launching perdana ETLE di halaman Kantor Pemda Mukomuko, Kamis pagi.
Kasat Lantas AKP Feri Oktaviari Pratama,S.Ik turut menjelaskan. ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Untuk sementara menggunakan kamera Mobile yang dibawa oleh petugas.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2022, Polisi Tilang 42 Pengemudi Gara-Gara Ini
‘’Mulai sekarang ETLE sudah diterapkan di Mukomuko, guna penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi,’’ imbuhnya.
Untuk sementara ini, kata Kasat, perekaman pelanggaran lalu lintas masih menggunakan kamera yang dipasang pada armada mobil petugas Satlantas dan juga menggunakan alat perekam dari kamera yang dibawa langsung petugas ke lapangan.
Di lapangan, petugas akan memotret pengendara yang melakukan pelanggaran. Melalui plat nomor kendaraan akan diketahui siapa pemilik dan alamatnya. Selanjutnya petugas akan menyampaikan surat pemberitahuan pada pemilik kendaraan atas pelanggarannya, juga pelanggar bisa mengecek di media sosial milik Satlantas Polres Mukomuko, karena akan ditampilkan.
‘’Petugas cukup memotret pelanggar lalu lintas yang ditemukan, dari poto dan nopolnya akan diketahui siapa pemiliknya. Maka akan kita surati untuk pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan,’’ paparnya.
Terus bagaimana jika kendaraan tidak menggunakan nomor polisi? Satlantas menegaskan, untuk kendaraan yang tidak ada nomor plat disarankan pemberhentian oleh petugas. Untuk kendaraan kepemilikannya sudah berpindah tangan atau dijual pada orang lain, pemberitahuan tetap pada nama pemilik yang tertera pada aplikasi data kendaraan.
‘’Kalau tidak ada Nopol, harus diberhentikan kendaraannya. Terus untuk kendaraan sudah ganti pemilik, surat pelanggaran tetap dikirim pada pemilik yang sesuai data. Maka sebaiknya kalau menjual kendaraan langsung balik nama,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Terpidana Kasus e-KTP Sudah Bayar Denda
Dengan telah diterapkannya sistem tilang elektronik ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas.
‘’Bagi yang terekam melanggar ketentuan berkendara, maka bersiap menerima surat pemberitahuan tilang. Kita juga menyiapkan dua kendaraan untuk mengantarkan surat tilang ke pada masing-masing pelanggar,’’ tegasnya.