RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA menetapkan Apriansyah, ST., MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.
Pengangkatan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko, Apriansyah sebagai Plt Kepala Dinas PUPR berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/1611/E.3/IX/2022 tertanggal 30 September 2022.
‘’Surat pengunduran diri Muslim Azhari sebagai Kepala Dinas PUPR telah diterima bupati. Untuk menghindari kekosongan jabatan, Bupati Mukomuko juga telah menunjuk pelaksana tugas. Keputusan bupati terhitung tanggal 30 September lalu,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, Senin (03/10/2022).
‘’Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas tersebut, bupati meminta kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan perintah tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab,’’ pungkasnya. (nek)