RADARMUKOMUKO.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) invalid di Kabupaten Mukomuko, berinisial Rd dan AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap, Kamis (25/08/2022).
‘’Hari ini, pelimpahan perkara berikut tersangka dugaan penyalahgunaan e-KTP ke jaksa penuntut umum. Dan perkaranya sudah dinyatakan P21,’’ ungkap Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH., MH.
Pelimpahan perkara berikut barang bukti dan tersangka Rd dan AN, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Dodi Yansah Putra, SH di ruang kerjanya, Bidang Perdata dan Usaha Negara (Datun) Kejari Mukomuko.
‘’Berkas perkara, berikut barang bukti dan tersangka sudah kita terima. Tinggal menunggu proses selanjutnya,’’ terang Dodi Yansah Putra yang juga diketahui selaku Kasi Datun Kejari Mukomuko.
Pantauan radarmukomuko.com, pada proses pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan e-KTP tersebut. Dua orang tersangka terlihat kooperatif mengikuti proses hukum. Keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Mukomuko didampingi Penasihat Hukum (PH) Agustiadi Badi, SH.
Usai pelimpahan, kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Karena dinilai kooperatif, permohonan tersangka dikabulkan, hingga keduanya tidak langsung dilakukan penahanan.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, dibenarkan oleh Penasihat Hukum Rd dan AN, Agustiadi Badi, SH. Dikatakan Agustiadi, kliennya cukup kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi. Sembari berproses, untuk sementara waktu kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang kuat.
‘’Alasan permohonan penangguhan, karena salah satu dari klien kami merupakan ASN di lingkungan Pemkab. Dan tenaganya dibutuhkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tugas kerja,’’ ujar Agustiadi Badi.
Terkait perkara, kata Agustiadi Badi, kliennya diduga melakukan penyalahgunaan e-KTP invalid pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko, dan dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. Atas perbuatan tersebut, kedua kliennya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terpisah, salah seorang tersangka berinisial Rd ketika dihubungi, menyatakan dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko yang telah mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan.
‘’Ya, mau tidak mau proses hukum harus kita hormati. Selama berproses, saya kooperatif,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid yang melibatkan dua orang tersangka tersebut, terjadi pada 3 September 2021 lalu. Perkara ini diproses secara profesional oleh penyidik Polres Mukomuko, hingga bergulir ke tahap pelimpahan. (nek)