Desa Boleh Alokasikan DD untuk Kebutuhan Pangan Hewani

Senin 23-05-2022,17:58 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Tahun ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Pemerintah Desa di Kabupaten Mukomuko, dalam mengimplementasikan program ketahanan pangan dan hewani memiliki berbagai kegiatan, sesuai hasil musyawarah desa. Ada desa yang melaksanakan program itu dengan cara membuka usaha peternakan terpadu berkelanjutan, bahkan ada juga yang melaksanakannya dengan cara berbagi daging hewani. Misalnya, DD 20 persen di Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya. Oleh pemerintah desa setempat direalisasikan untuk pembelian ternak sapi, kemudian disembelih dan dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa. Sebagian lagi direncanakan untuk direalisasikan pengadaan indukan ayam yang akan dibagi kepada warga berdasarkan kepala keluarga. Juga DD di Desa Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya. Direalisasikan dengan cara pengadaan 4 ekor ternak jenis kerbau, disembelih lalu dagingnya dibagi-bagikan untuk pemenuhan gizi warga. Didesa lainnya, ada juga dalam bentuk pengadaan kambing untuk dibagikan pada kelompok-kelompok masyarakatnya. Perbedaan dalam mengimplementasikan 20 persen DD untuk program ketahanan pangan dan hewani ini, sempat menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Sehingga dipandang perlu adanya penjelasan dari pemerintah agar perbedaan dalam penerapan program tersebut tidak bias. Menjawab persoalan tersebut, Asisten I Setdakab Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M.Si mengungkapkan bahwa pemerintah desa harus mempedomani petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang juga memberikan kewenangan kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa. Keputusan pelaksanaan program di desa, harus mengedepankan asas musyawarah. Terkhusus, bagi desa-desa di Kabupaten Mukomuko yang telah merealisasikan DD 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, yang salah satunya dengan cara berbagi daging dengan tujuan untuk pemenuhan protein hewani. Menurut Abdiyanto, hal itu bisa saja dan dibolehkan sepanjang berlandaskan hasil musyawarah desa. ‘’Dalam Perdes APBDes dituangkan anggarannya untuk kegiatan pemenuhan pangan nabati dan hewani, kemudian pelaksanaannya memprioritaskan warga miskin dan ekonomi lemah berdasarkan asas musyawarah desa. Jadi, Sah-sah saja, asalkan dua unsur itu terpenuhi,’’ ungkap Abdiyanto. Ditegaskan Abdiyanto, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (2) huruf c ditegaskan bahwa bentuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani ditetapkan dalam musyawarah desa. Penguatan ketahanan pangan dan atau perbaikan gizi masyarakat berupa pemberian daging adalah bentuk program jangka pendek. Sementara itu, pembelian ayam, kambing, bibit ikan dan lain sebagainya yang diberikan untuk dikembangkan adalah bentuk program jangka menengah. ‘’Perbedaan bentuk kegiatan ini harus kita maklumi, program 20 persen DD untuk ketahanan pangan nabati dan hewani ini baru diterapkan mulai tahun 2022. Wajar ketika ditemukan adanya perbedaan pemahaman, penafsiran dalam penerapannya. Yang jelas, ketika pelaksanaannya berlandaskan musyawarah desa, kita berkeyakinan hal itu tidak masalah,’’ ujarnya. Lebih jauh juga disampaikan, bahwa kebijakan program pengalokasian 20 persen DD untuk ketahanan pangan nabati dan hewani juga selaras dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bahan Sembako. Dimana, program ini dilatari untuk pengembangan program bantuan non tunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam pemenuhan kebutuhan gizi. Terpisah, Kades Nelan Indah Hendi Kusrianto ketika dikonfirmasi, pihaknya tidak menepis bahwa salah satu program pemenuhan pangan hewani yang telah dilaksanakan di desanya berupa penyembelihan 4 ekor kerbau. Disampaikan Hendi, pelaksanaan program tersebut sesuai dengan persediaan dana yang tertuang di dalam Perdes APBDes Nelan Indah. Lebih meyakinkan lagi, kata Hendi, pelaksanaan program bukan kehendak pemerintah desa semata, akan tetapi berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pemerintah desa yang turut dihadiri beberapa unsur masyarakat di desanya. Diakui, program pemenuhan pangan nabati dan hewani merupakan kegiatan baru dan pelaksanaannya dimulai dari tahun ini. Dia sebagai Kades, pada saat perencanaan program desa, persoalan ini sempat alot.  Akan tetapi, di saat musyawarah desa berlangsung, lahirlah sebuah keputusan bersama setelah mencermati amanat Permendes Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 5 poin d, yang berbunyi penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.  Dengan mempertimbangkan aturan tersebut, kata Hendi, lahir semacam kesepakatan desa, bahwa kegiatan pangan hewani tersebut dilaksanakan dengan cara pengadaan 4 ekor kerbau. Kemudian dagingnya dibagikan kepada masyarakat sebagai pemenuhan gizi. ‘’Ada dua keputusan mengenai kegiatan pemenuhan pangan yang bakal kami laksanakan di desa. Baik pangan nabati maupun hewani. Untuk pangan hewani, telah kami laksanakan dengan pemotongan 4 ekor kerbau, dagingnya diserahkan kepada warga desa. Sedangkan untuk pangan nabati, masih dalam tahap rencana pelaksanaan. Yang perlu kami pertegas, kegiatan ini laksanakan dari hasil keputusan musyawarah desa. Pelaksanaannya pun terlaksana sesuai dengan keinginan masyarakat,’’ ulasnya. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait