MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pemerintah sudah menetapkan ketentuan dalam bulan Ramadhan bagi ASN. Dimana jam kerja masuk Pukul 8.00 WIB dan pulang Pukul 13.00 WIB, kecuali hari Jumat pulang Pukul 15.30 WIB. Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah, larangan untuk melaksanakan kegiatan buka bareng (Bukber) bagi ASN, termasuk warga juga dilarang melaksanakan keramaian selama Ramadhan. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH,M.Si mengatakan jam kerja PNS mengikuti ketentuan pusat, yaitu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tujuan pengurangan jam ini agar pegawai lebih leluasa beribadah dan menyiapkan keperluan selama Ramadhan. Sebab kebiasaannya pada sore perlu menyiapkan makanan untuk buka puasa. ‘’Jam kerjanya ada perbedaan dari hari biasa, karena pada bulan Ramadhan kondisinya berbeda, seperti sore warga sibuk menyiapkan keperluan berbuka puasa,’’ katanya. Ia juga membenarkan, bahwa selama Ramadhan dilarang bagi seluruh PNS atau instansi pemerintah daerah melaksanakan kegiatan buka bareng di kantor atau dimanapun. Larangan ini, mengingat sekarang masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka perlu kewaspadaan agar tidak terjadi penularan. Bukan saja bagi PNS, termasuk berbagai pihak lainnya, tetap dilarang. ‘’PNS dilarang, artinya semua harus dilarang, percuma kalau PNS kita larang, sedangkan pihak swasta dan lainnya tetap melaksanakan. Tujuannya menghindari keramaian sebagai antisipasi Covid-19,’’ tutupnya. Terus untuk pakaian PNS selama Ramadhan, dianjurkan menggunakan baju muslim. Untuk ketentuan lengkapnya dalam beberapa hari ini akan dikeluarkan surat edaran. Pada prinsipnya sama dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. ‘’Aturannya sama dengan pusat, nanti juga akan dipertegas dengan surat edaran bupati,’’ paparnya. Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat juga mengatakan pengaturan jam kerja dan sistem kerja selama Ramadhan, merujuk dari ketentuan pemerintah pusat. Begitupun penetapan libur puasa atau libur lebaran nantinya. Maka harapannya semua PNS dapat menyesuaikan, walau bulan Ramadhan, tugas tetap dimaksimalkan. ‘’Untuk ketentuan selama Ramadhan sama dengan surat edaran dari pusat,’’ tutupnya.(jar)
Dilarang Gelar Buka Bareng
Jumat 01-04-2022,08:40 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,09:16 WIB
Presiden Prabowo Memastikan Biaya Haji Turun, Segini Penurunannya
Jumat 10-04-2026,10:18 WIB
Bukan Sekadar Lelah, Ini 7 Tanda Tubuh Anda Butuh Istirahat Segera
Jumat 10-04-2026,07:00 WIB
Fenomena “No Buy Challenge” 2026: Tren Hemat yang Diam-Diam Bikin Banyak Orang Lebih Kaya
Jumat 10-04-2026,09:15 WIB
Rehab Kantor Bupati Mukomuko Belum Naik Lelang, Dinas PUPR Optimis Terlaksana Tepat Waktu
Jumat 10-04-2026,10:09 WIB
Jarang Diketahui, Ini 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Bisa Berbahaya
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:02 WIB
Sering Diabaikan, Ini 7 Kebiasaan Pagi Hari yang Bisa Menentukan Kesuksesan Anda
Jumat 10-04-2026,15:02 WIB
Kisah Cerdik Abu Nawas: Menjawab Pertanyaan Raja dengan Cara Tak Terduga
Jumat 10-04-2026,15:00 WIB
Jarang Diketahui! Kisah Menggetarkan Ummu Sulaim yang Tetap Tegar di Tengah Ujian Berat
Jumat 10-04-2026,12:00 WIB
Bukan Soal Bakat! Ini Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menentukan Sukses atau Tidaknya Seseorang
Jumat 10-04-2026,10:18 WIB