Dilarang Gelar Buka Bareng

Jumat 01-04-2022,08:40 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pemerintah sudah menetapkan ketentuan dalam bulan Ramadhan bagi ASN. Dimana jam kerja masuk Pukul 8.00 WIB dan pulang Pukul 13.00 WIB, kecuali hari Jumat pulang Pukul 15.30 WIB. Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah, larangan untuk melaksanakan kegiatan buka bareng (Bukber) bagi ASN, termasuk warga juga dilarang melaksanakan keramaian selama Ramadhan. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH,M.Si mengatakan jam kerja PNS mengikuti ketentuan pusat, yaitu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tujuan pengurangan jam ini agar pegawai lebih leluasa beribadah dan menyiapkan keperluan selama Ramadhan. Sebab kebiasaannya pada sore perlu menyiapkan makanan untuk buka puasa. ‘’Jam kerjanya ada perbedaan dari hari biasa, karena pada bulan Ramadhan kondisinya berbeda, seperti sore warga sibuk menyiapkan keperluan berbuka puasa,’’ katanya. Ia juga membenarkan, bahwa selama Ramadhan dilarang bagi seluruh PNS atau instansi pemerintah daerah melaksanakan kegiatan buka bareng di kantor atau dimanapun. Larangan ini, mengingat sekarang masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka perlu kewaspadaan agar tidak terjadi penularan. Bukan saja bagi PNS, termasuk berbagai pihak lainnya, tetap dilarang. ‘’PNS dilarang, artinya semua harus dilarang, percuma kalau PNS kita larang, sedangkan pihak swasta dan lainnya tetap melaksanakan. Tujuannya menghindari keramaian sebagai antisipasi Covid-19,’’ tutupnya. Terus untuk pakaian PNS selama Ramadhan, dianjurkan menggunakan baju muslim. Untuk ketentuan lengkapnya dalam beberapa hari ini akan dikeluarkan surat edaran. Pada prinsipnya sama dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. ‘’Aturannya sama dengan pusat, nanti juga akan dipertegas dengan surat edaran bupati,’’ paparnya. Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat juga mengatakan pengaturan jam kerja dan sistem kerja selama Ramadhan, merujuk dari ketentuan pemerintah pusat. Begitupun penetapan libur puasa atau libur lebaran nantinya. Maka harapannya semua PNS dapat menyesuaikan, walau bulan Ramadhan, tugas tetap dimaksimalkan. ‘’Untuk ketentuan selama Ramadhan sama dengan surat edaran dari pusat,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait