Pemilik Ternak Legowo Bayar Denda Rp 3 Juta
Kamis 17-03-2022,08:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Ternak Yang Terjaring Diberi Tanda
MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Sebanyak empat ekor dari enam ekor ternak berupa sapi yang berhasil diamankan tim penegak perda Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) dibantu TNI/Polri sudah diambil pemiliknya. Sementara dua ekor lagi belum diketahui pemiliknya, namun Satpol PP sudah menyurati lurah masing-masing daerah lokasi penangkapan. Sejauh ini tidak ada perlawanan ataupun protes dari pemilik ternak, mereka legowo membayar denda Rp 3 juta untuk setiap ekor sapi dengan cara distor ke kas daerah.
Kasatpol PP Mukomuko, Jodi,S.Pd mengatakan setiap selesai melakukan penertiban pihaknya mengumumkan dan menyurati kelurahan untuk pemberitahuan bagi pemilik ternak yang terjaring. Mereka dapat mengambil kembali ternaknya sesuai aturan Perda dengan syarat membayar denda. Sejauh ini tidak ada protes berarti, pemilik ternak dengan sukarela menebus sapinya.
‘’Setiap ternak yang sudah ditebus, dibayar denda sesuai Perda. Pemilik ternak legowo, mereka sudah menebus ternaknya, dari enam ekor, tinggal dua belum diambil, kita sudah surati lurah,’’ katanya.
Lanjutnya, selain membayar denda, pemilik ternak juga diberi tahu untuk tidak melepas liar ternaknya kembali. Selanjutnya ternak yang sudah terjaring juga diberi tanda berupa coretan permanen. Tujuannya supaya diketahui, ternak tersebut sudah pernah terjaring atau belum. Jika kembali terjaring, artinya pemilik ternak tidak jera, maka kemungkinan sanksi lebih berat akan diterapkan.
‘’Kalau ternak yang sudah ditangkap, kembali terjaring maka kita akan bahas sanksi lain, intinya sejauh ini tidak ada masalah, pemiliknya membayar denda sesuai ketetapan,’’ tetasnya.
Masih dikatakannya, denda Rp 3 juta untuk setiap ekor ternak yang sudah ditangkap, langsung distor ke kas daerah, tidak ada yang ditinggalkan di Satpol PP. Dalam Perda Nomor 26 thn 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Nomor 09 Thn 2019, disebutkan 50 persen dari denda untuk operasional petugas. Namun itu baru bisa diambil pada akhir tahun nanti.
‘’Kalau dulu memang sebagian dari denda langsung digunakan untuk operasional, kalau sekarang tidak lagi, akhir tahun baru dapat dicairkan,’’ tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :