METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko luncurkan pengumuman untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Bagi yang berminat diminta untuk mempersiapkan diri sesuai ketentuan. Adapun salah satu syarat mutlaknya, surat dukungan dari satu atau gabungan partai politik dengan jumlah minimal kursi di DPRD Mukomuko 20 persen atau lima kursi. Juga bisa diusung oleh partai atau gabungan parpol dengan jumlah minimal suara sah pada pemilu lalu 25 persen dari jumlah mata pilih atau sekitar 26.441 suara. Jadwal pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan mulai 4 sampai 6 September.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin menerangkan pengumuman untuk pencalonan sesuai dengan PKPU sudah dimulai sejak 28 Agustus. Bagi partai politik atau bakal calon sudah bisa mengecek apa saja yang perlu disiapkan. Pada pendaftaran nanti yang paling utama adalah syarat pencalonan berupa surat dukungan dari partai politik pengusung. Untuk syarat calon juga diupayakan, namun ada waktu perbaikan khusus untuk syarat calon. ‘’Syarat pencalonan itu harus lengkap saat mendaftar, yaitu bukti dukungan dari parpol. Kalau itu kurang, maka berkas akan dikembalikan, berbeda dengan syarat calon ada masa perbaikan,’’ kata Irsyad. Lanjutnya, adapun bentuk syarat dukungan dari partai politik berupa, Model B-KWK parpol berupa syarat pencalonan dan kesepakatan calon bupati dan wakil bupati. Kedua model B1-KWK parpol yaitu keputusan dewan pimpinan pusat Parpol tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ketiga keputusan partai politik tentang kepengurusan partai politik sesuai tingkatnya. Calon didaftarkan oleh partai politik pengusung dan semua bakal calon diwajibkan hadir. ‘’Yang mendaftar nanti partai politik pengusung atau pengurus yang diberi wewenang. Kandidat juga diharuskan hadir saat pendaftaran. Nanti petugas akan cek syarat pencalonan, jika lengkap maka menunggu tahap berikutnya,’’ tegas Irsyad. Terkait dengan jadwal masing-masing calon datang ke KPU, Irsyad mengaku tidak ada jadwal resmi, hanya saja harapannya disesuaikan oleh calon dengan KPU. Karena kalau bersamaan maka salah satu harus menunggu, pemeriksaan berkas bisa menghabiskan waktu beberapa jam. Perlu koordinasi, sayangnya sampai sekarang belum ada pihak LO dari bakal calon atau parpol yang datang untuk koordinasi dengan KPU. Sedangkan KPU tidak mengetahui siapa saja bakal calon dan LO-nya. ‘’Kalau datangnya bersamaan, salah satu harus antri, kita tidak mungkin mengatur siapa yang dulu, karena KPU tidak tahu siapa yang akan daftar. Sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang datang untuk koordinasi,’’ tutupnya.(jar)Ini Syarat Nyalon Bupati
Sabtu 29-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :