PENARIK – Bukit Makmur, merupakan salah satu desa terpencil di Kecamatan Penarik. Bukit Makmur merupakan desa eks transmigrasi. Lokasi Bukit Makmur berjarak sekitar 20 kilometer dari Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini Bukit Makmur dipimpin oleh Suroso selaku Kades. Salah satu hal yang menjadi ganjalan dalam hati Suroso adalah, sebagian desanya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Wilayah Bukit Makmur yang masuk dalam kawasan HPT sekitar 450 Hektare (Ha) dusun 3. Di tengah desa terdapat tugu batas permanen. Pada tugu tersebut terdapat tulisan ‘’Kawasan hutan produksi register 64 wilayah kerja KPHP Mukomuko Provinsi Bengkulu’’. Kades berharap ada penurunan status lahan, namun ia mengaku tidak tahun proses yang harus dilalui.
Kepada wartawan koran ini, Suroso menyampaikan, dengan status HPT warga tidak bisa memiliki sertifikat. Hal ini menjadi ganjalan tersendiri bagi warga. Dengan tidak mengantongi sertifikat, ada rasa kurang mantap dalam hati. Kades berharap kondisi ini mendapat perhatian khusus dari dinas/instansi terkait. ‘’Status lahan yang masuk kawasan HPT menjadi ganjalan tersendiri bagi kami. Dalam usaha tidak ada masalah, tapi lahan tidak bisa dibuat sertifikat. Hati kita akan mantap jika lahan yang kita olah ada sertifikatnya,’’ ungkap Suroso. Camat Penarik, Suranto, S.Pd menyampaikan, kemungkinan turun status lahan sangat terbuka. Apalagi Bukit Makmur merupakan eks transmigrasi, di mana warga berada di lokasi ini merupakan program resmi dari pemerintah. Dikatakan camat, untuk penurunan status lahan, diperlukan adanya usulan dari bawah. Usulan ini akan menjadi pertimbangan bagi kementrian terkait untuk membuat program penurunan status lahan. ‘’Jangankan desa eks transmigrasi, desa yang dulunya perambah saja, contohnya Sido Mulyo, lahannya bisa turun status dari HPT menjadi APL (Areal Penggunaan Lain, red),’’ ungkap Suroso.(dul)Ratusan Hektare Wilayah Bukit Makmur Masuk HPT
Sabtu 29-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :