Teknis Penyelenggaraan Pesta Pernikahan Meragukan

Sabtu 11-07-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

KUA Ipuh Akui Banyak Menimbulkan Pertanyaan IPUH – Sosialisasi teknis penyelenggaraan pesta pernikahan di situasi new norlmal perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak warga, khususnya dari kalangan keluarga calon penganten yang ragu dengan sistem pelaksanaan pesta pernikahan di era new normal di tengah penyebaran COVID-19.

Seperti di wilayah Kecamatan Ipuh. Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kerap didatangi keluarga penganten untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Ipuh, Afendi Rahman, S.Sos membenarkan, akhir-akhir banyak masyarakat Ipuh yang mengadakan pernikahan. Sebelum mereka menikah tentu akan berkoordinasi terlebih dulu dengan KUA Ipuh. Terutama sekali membahas tentang mekanisme pernikahan, namun kebanyakan mereka bertanya tentang pelaksanaan pesta pernikahan.  Apakah dibolehkan untuk mengumpulkan orang banyak atau dibatasi. Sayangnya, pihak KUA tidak memiliki kewenangan tentang hal tersebut dan juga tidak mengatahui apakah dibolehkan atau tidak.

‘’Pada saat konsultasikan pernikahan banyak keluarga pengantin menanyakan pada kita apakah pesta pernikahan dibolehkan atau tidak.  Sayangnya kita tidak mengetahui tentang dibolehkan atau tidak, disamping itu kita juga tidak memiliki kewenangan tentang itu,’’tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejauh ini baru satu yang menyelenggarakan pesta pernikahan yakni di Desa Sibak. Sementara pernikahan yang lainnya sejauh ini tidak ada yang menyelenggarakan pesta pernikahan. Pasalnya keluarga calon pengantin masih takut dan tidak berani untuk menyelenggarakan pesta pernikahan.

‘’Sampai saat sekarang ini baru ada satu pesta pernikahan yakni di Desa Sibak. Selain itu kita tidak menemukan lagi acara pesta pernikahan,’’paparnya.

Tetapi berhubungan dengan pelaksanaan pernikahan tetap mengacu protokol kesehatan. Dimana calon pengantin diharuskan untuk memakai masker, termasuk saksi, wali dan masyarakat yang menyaksikan. Sementara jumlah warga yang menyaksikan juga dibatasi sesuai dengan standar kesehatan covid-19.

‘’Untuk proses nikah atau dikenal dengan ijab kabul tetap mengacu pada protokol kesehatan. Baik itu pengantin, saksi, wali dan masyarakat yang menyaksikan,’’tutup Afendi.(dom)

Tags :
Kategori :

Terkait