Urus Administrasi Harus Lunas Pajak

Kamis 25-06-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

SELAGAN RAYA – Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko, dalam pengurusan administrasi diminta melampirkan tanda luas pajak. Hal ini tertuang dalam instruksi bupati Mukomuko nomor 342 tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020, tentang optimalisasi peningkatan pajak daerah melalui pengurusan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mukomuko. Instruksi disampaikan kepada seluruh camat dan dilanjutkan ke desa-desa. Di tingkat desa, warga yang akan mengurus administrasi di kantor desa diharuskan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya. Sebagaimana disampaikan oleh Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.K.M melalui staf pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Reddy Setiawan, Selasa (23/6).

Reddy menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas instruksi bupati, dikeluarkan surat camat nomor 980/256/Kec.11/VI/2020. Surat tertanggal 16 Juni 2020 disampaikan kepada seluruh Kades di wilayah Selagan Raya. Ia juga menyampaikan, dengan langkah ini diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi PBB. Reddy mengakui realisasi PBB di Selagan Raya masih rendah dibandingkan kecamatan lain.

‘’Dengan adanya instruksi bupati ini, pemerintah desa memiliki dasar untuk mengoptimalkan pendapatan PBB melalui pelayanan,’’ ujar Reddy.

Penjabat (Pj) Kades Lubuk Bangko, Sahuni, mengakui kesadaran warga membayar pajak masih sangat rendah. Ia menyampaikan dari jumlah ketetapan PBB sekitar Rp 3 juta, realisasinya masih dibawah 25 persen setiap tahunnya. Secara bertahap akan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat pajak. Sahuni juga menyampaikan, sebelum ada instruksi bupati nomor 342 tahun 2020, pihaknya sudah menerapkan mengurus administrasi wajib lunas pajak. Hanya saja, warga yang mengurus administrasi tidak banyak.

‘’Tahun 2019 realisasi PBB di Lubuk Bangko sekitar Rp 750 ribu dari angka ketetapan sekitar Rp 3 juta. Kalau ditanya kenapa tidak mau bayar pajak, alasannya tidak dapat Bansos (Bantuan Sosial, red).

Sahuni juga menyampaikan, Lubuk Bangko adalah salah satu desa yang menerima kucuran dana dari pemerintah terbesar, dibandingkan desa-desa lain. Tahun ini dana yang diterima Lubuk Bangko dari pemerintah sebesar Rp 1,726 miliar. Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 574 juta dan Dana Desa (DD) Rp 1,15 miliar. Dengan kucuran DD sebanyak ini, berbagai fasilitas desa bisa dibangun. Namun demikian, hal ini belum mampu meningkatkan kesadaran warga setempat dalam hal membayar pajak.

‘’DD yang kami terima bisa dikatakan yang terbesar dibandingkan desa lain. Kalau ditambah dengan Bansos, sudah tidak terhitung lagi dana pemerintah yang masuk Lubuk Bangko ini,’’ demikian Sahuni.(dul)

Tags :
Kategori :

Terkait