SELAGAN RAYA – Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, satu-satunya desa yang belum melakukan pencairan APBDesa 2020 tahap pertama. Pihak desa baru bisa mencairkan 15 persen dari 40 persen tahap pertama untuk pembayaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) desa. Sedangkan dana untuk pembangunan fisik dan Penghasilan Tetap (Silap) perangkat desa hingga saat ini belum bisa dicairkan. Lambatnya proses pencairan disebabkan pengunduran Kaur Keuangan desa. Kemarin (8/6) Kades Pondok Baru, Suswandi, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Gianto, SH, M.Si terkait masalah yang dihadapi.
Kepada wartawan koran ini Suswandi menyampaikan, perangkatnya mengundurkan sebelum perayaan Idul Fitri 1441 H. Yang bersangkutan mengundurkan diri karena tidak sanggup menyelesaikan beban kerja yang ada. Akibatnya proses pencairan APBDesa terganggu. Disampaikan Suswandi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DPMD, pihaknya menetapkan pelaksana tugas Kaur Keuangan. Langkah selanjutnya adalah melakukan perekrutan perangkat desa. Disampaikan Suswandi, tidak mudah bagi Pondok Baru dalam merekrut perangkat desa baru. Pasalnya masyarakatnya masih memegang teguh adat istiadat, di mana perangkat desa merupakan usulan kaum. ‘’Inilah kelemahan dari perangkat desa yang merupakan utusan kaum. Ketika sang utusan kaum tidak mampu kerja, program desa menjadi Berantakan. Ini yang terjadi di Pondok Baru saat ini,’’ jelas Suswandi. Suswandi juga menyampaikan, perangkat desa utusan kaum sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Pasalnya perangkat desa bekerja hingga pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan perangkat desa utusan kaum masa kerjanya hanya beberapa tahun. Masalah akan semakin rumit jika utusan kaum nanti tidak mampu bekerja dengan baik. ‘’Kalau bisa menerapkan aturan pemerintah, saya sudah bentuk tim seleksi penerimaan perangkat desa. Saya tidak bisa melawan aturan adat. Sebelum menerima perangkat desa baru harus musyawarah dengan ketua kaum. Yang saya khawatirkan sekarang, utusan kaum nanti juga tidak bisa kerja,’’ tambah Suswandi. Kepala DPMD, Gianto, menyampaikan, perekrutan perangkat desa haru mengacu pada aturan yang ada. Jika proses perekrutan perangkat desa menyalahi aturan, maka hak-haknya tidak bisa diberikan. Terkait aturan adat, harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga pemerintah juga mengakui adanya desa adat. Bagi desa yang masih memegang teguh adat istiadat, bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah. ‘’Silahkan terapkan aturan adat, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah. Jika pengangkatan perangkat desa bertentangan aturan, maka hak-haknya tidak bisa dibayarkan’’ demikian Gianto.(dul)Tinggal Pondok Baru Belum Cairkan APBDesa Tahap I
Selasa 09-06-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :