Disway Awards

DD Tak Cair 41 Desa di Mukomuko Hangus, Pemerintah Jawab Dengan SE Bersama 3 Menteri

DD Tak Cair 41 Desa di Mukomuko Hangus, Pemerintah Jawab Dengan SE Bersama 3 Menteri

Dana desa dipersoalkan kades-dokumen,net-

BACA JUGA:Fitri: Janji Provinsi, Perbaikan Jalan Talang Medan Mukomuko Tahun 2026

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung koperasi, dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih.

Karena itu, dalam PMK 81 Tahun 2025 menegaskan tiga poin pokok yaitu dukungan terhadap pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih, kewajiban APBDes mengalokasikan dukungan pembentukan koperasi, dan penyaluran DD Tahap II hanya untuk kegiatan yang bersifat earmark atau telah ditetapkan penggunaannya.

Ditambahkan Wagimin, dalam SE tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah dan desa mengambil langkah konkret agar kegiatan non-earmark yang terhenti tetap bisa dibayar. Beberapa langkah yang diwajibkan, antara lain yaitu, 

 

1. Memanfaatkan Sisa Dana Desa earmark untuk menutup kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.

 

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk ke BUMDes/BUMDesma.

 

3. Mengoptimalkan sisa anggaran atau penghematan APBDes 2025 dari seluruh sumber pendapatan.

BACA JUGA:SDIT Nurul Ilmi Galang Donasi dan Sholat Ghoib untuk Korban Bencana

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tuntaskan Pekerjaan Aspal 10 Ruas Jalan

4. Menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

 

5. Menggunakan SiLPA Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: