DD Tak Cair 41 Desa di Mukomuko Hangus, Pemerintah Jawab Dengan SE Bersama 3 Menteri
Dana desa dipersoalkan kades-dokumen,net-
6. Jika dana tetap belum mencukupi, selisih dicatat sebagai kewajiban yang akan dibayar pada APBDes 2026 dari pendapatan selain DD.
"Seluruh desa di Mukomuko wajib mengikuti pedoman tersebut. Ini tidak bisa dinegosiasi. Pusat sudah menetapkan langkah-langkahnya dan daerah wajib menyesuaikan,” katanya.
Tidak hanya itu saja, dalam SE Bersama juga memberi instruksi rinci kepada pemerintah desa agar segera melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, di antaranya
1. Segera melakukan Perubahan APBDes 2025.
2. Mencantumkan kewajiban yang belum terbayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3. Menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026 untuk mengelola SiLPA.
4. Melakukan Perubahan APBDes 2026 untuk memprioritaskan pembayaran kewajiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
