Rapat Paripurna Raperda RPJMD Mukomuko Sempat Hiruk, Pimpinan Dewan Tunda Tandatangan Hasil Keputusan

Rapat Paripurna Raperda RPJMD Mukomuko Sempat Hiruk, Pimpinan Dewan Tunda Tandatangan Hasil Keputusan--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rapaerda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MUKOMUKO tahun 2025 – 2029 yang diselenggarakan pada Jum’at, 15 Agustus 2025, sedikit hiruk dan dihujani instruksi anggota dewan.
Meski demikian, pada rapat paripurna ke 29 masa sidang II tahun 2025 tersebut, Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko tetap dapat disepakati. Disetujui, namun hasil keputusan rapat belum ditandatangani unsur pimpinan DPRD Mukomuko.
Alasan penundaan tandatangan, pimpinan dan anggota dewan peserta rapat sepakat meminta eksekutif untuk melengkapi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan salah satu syarat mutlak penyusunan RPJMD.
BACA JUGA:HUT RI, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Berdaulat, Sejahtera dan Maju
BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Anggota dewan peserta rapat meminta eksekutif menyampaikan dokumen KLHS yang telah divalidasi Gubernur Bengkulu.
Dimana, penyusunan dokumen KLHS untuk Perda RPJMD memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD juga menjadi dasar hukum yang relevan.
‘’Kami mengapresiasi kinerja Pansus Raperda RPJMD yang telah menyelesaikan tugas dengan baik. Namun, yang patut kami pertanyakan kesiapan eksekutif. Dari rekomendasi temuan Pansus, Raperda RPJMD belum dilengkapi dokumen KLHS, dan itu kami minta untuk dilengkapi,’’ kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE.
Berdasarkan laporan Pansus Raperda RPJMD yang disampaikan Ketua Pansus, Armansyah, ST, bahwasanya pada saat pembahasan Raperda pihak eksekutif belum menyampaikan dokumen KLHS, sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pansus merekomendasikan kepada eksekutif untuk melengkapi dokumen tersebut.
BACA JUGA:Heboh Soal Isu Pengajian Janjikan Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya
‘’Dokumen KLHS harus divalidasi terlebihdulu oleh Gubernur. Jika tidak, proses fasilitasi Raperda akan terganjal, dan dokumen KLHS itu merupakan syarat mutlak untuk penyusunan Perda RPJMD,’’ ungkap Armansyah.
Wakil Ketua Pansus RPJMD, Frenki Janas, meminta dengan tegas kepada eksekutif untuk melengkapai dokumen KLHS tersebut. Meski Raperda ini telah disetujui anggota dewan, akan tetapi dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari ketika eksekutif tidak melengkapi dokumen KLHS hasil validasi gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: