Raperda RPJMD Terancam Tidak Selesai, Perda RTRW Belum Disahkan

Raperda RPJMD Terancam Tidak Selesai, Perda RTRW Belum Disahkan

Raperda RPJMD Terancam Tidak Selesai, Perda RTRW Belum Disahkan--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu pemerintah daerah berjibaku menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan visi dan misi kepala daerah. 

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Dari RPJMD inilah nantinya berbagai program APBD disusun setiap tahunnya.

Sesuai ketentuan Raperda RPJMD harus disahkan menjadi Perda, paling lambat 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik. Artinya paling lambat 20 agustus nanti RPJMD Mukomuko wajin diketuk palu menjadi Perda.

Namun persoalannya, informasi diterima RPJMD Mukomuko terancam tidak bisa diselesaikan tepat waktu, walau pembahasannya sudah di tingkat DPRD.

BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Dari Wilayah Kepulauan Berhasil Jadi Pemasok Program MBG

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Wisata Pedesaan, Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Diajak Berkolaborasi

Adapun alasannya, Kabupaten Mukomuko belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar perencanaan, kebijakan, dan strategi pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. RPJMD harus sejalan dengan RTRW yang mengatur penggunaan ruang, agar pemanfaatannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah tersebut

Wakil ketua satu (Waka I) DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE mengatakan, pembahasan RPJMD sudah berjalan dan masih terus dilakukan. Bahkan dewan sudah menetapkan jadwal pengesahannya sebelum peringatan 17 agustus nanti.

Namun ada persoalan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Tanpa Perda RTRW, tentuk semua ini tidak bisa dilakukan. Perda RTRW sekarang masih dipusat, belum disampaikan ke daerah dan disahkan.

"Kalau dasarnya hanya Kepmen tidak bisa, karena kita ini membentuk perda yang merupakan dasar hukum yang pasti. Kita perlu alat yang digunakan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan (KRP)," papar Wisnu.

BACA JUGA:Fitri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi BKD Mukomuko

BACA JUGA:Kadis Perhubungan Mundur, Kadis Perikanan Bakal Pindah ke Kota, 3 Pejabat II Pensiun

Dewan sudah meminta kepada tim pemerintah daerah untuk mengclearkan apa-apa yang menjadi kendala dalam pembentukan Perda RPJMD tersebut. Permintaan sudah disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: