DPRD Provinsi Revisi Perda, Tarif Pajak dan Bea balik Nama Kendaraan Akan Diturunkan

Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini,SE--
Menurut Hadianto, usulan penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen sudah disampaikan. Angka ini dirasa kompetitif jika dibandingkan dengan tarif provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan lintas sektor.
"Kita ingin penurunan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," papar Hadianto.
Selain soal tarif, Pansus juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari objek pajak yang belum tergarap maksimal. Menurut Hadianto, pembaruan regulasi lewat revisi Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Termasuk dalam mengoptimalkan basis data perpajakan dan integrasi sistem dengan instansi terkait.
"Beberapa potensi objek pajak kita belum tergarap maksimal. Ini juga akan kita benahi bersamaan dengan penurunan tarif," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: