Pemkab Mukomuko Pertimbangkan Penyediaan Jasa Outsourcing

Pj Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan--
BACA JUGA:Nasabah BRI Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit di Super App BRImo!
Selain itu, Marjohan mengungkapkan, jika tak menerapkan pengurangan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, harus membayar upah jasa outsourcing harus sesuai dengan UMK 2025.
Untuk diketahui UMK 2025 sebesar Rp 3.052.118,99. Nanti di tahun 2026 jika sudah ada ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar upah sesuai UMK akan diterapkan.
“Nanti di tahun 2026 kalau sudah ada ketersediaan anggaran untuk membayar upah outsourcing, maka jam kerja outsourcing akan penuh,” demikian Marjohan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: