Kegiatan Dana Desa Bandar Jaya Dipersoalkan, Dikerjakan Tanpa Sepengetahuan Kades

Kegiatan Dana Desa Bandar Jaya Dipersoalkan, Dikerjakan Tanpa Sepengetahuan Kades

Kegiatan Dana Desa Bandar Jaya Dipersoalkan, Dikerjakan Tanpa Sepengetahuan Kades--

BACA JUGA:ASN PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke BRI, Ini Syarat dan Tahapannya

Selain itu, Jayadi Adha juga menyampaikan, dalam pelaksanaan beberapa item kegiatan pembangunan tersebut, prosesi titik nol pekerjaan juga dihadiri pihak kecamatan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat menegaskan, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa wajib diketahui Kades. 

Dijelaskan, Kades di unsur pemerintahan desa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi setiap anggaran dana desa yang digunakan untuk realisasi pembangunan harus mendapatkan persetujuan dan diketahui Kades. 

‘’Setiap desa, dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan wajib diketahui Kades. Jika tidak, jelas menyalahi aturan,’’ ujarnya. 

Sehubungan dengan beredarnya informasi pembangunan di Desa Bandar Jaya tanpa sepengetahuan Kades, pihaknya telah memanggil Sekdes, dan klarifikasi langsung perihal tersebut. 

Dari keterangan yang didapatkan, kata Ujang, Sekdes Bandar Jaya menyebutkan bahwa setiap item pekerjaan telah dikoordinasikan dengan Kades. 

‘’Dari pihak Sekdes, mereka mengaku pernah menghubungi Marjuni untuk koordinasi mengenai pembangunan itu. Jika benar ada informasi lain, nanti kita gali lebih jauh seperti apa sebenarnya. Tugas kita tetap memberikan pembinaan,’’ demikian Ujang Selamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: