Segera Terima SK, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Terbaru Setiap Bulannya

Segera Terima SK, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Terbaru Setiap Bulannya

Segera Terima SK, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Terbaru Setiap Bulannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Ratusan tenaga honorer Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang lulus tes ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 akan menerima SK penetapan.

Seperti diinformasikan, pembaginan SK direncanakan pada 24 Juni 2025, dimana ada sebanyak 634 SK Pengangkatan.

Kespatian ini setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 821-272 tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH diminta keterangannya mengakui untuk penyerahan SK PPPK sudah dijawalkan 24 juni nanti.

BACA JUGA:Mungkin Anda! Ini Pemenang Lomba Video Literasi Pemkab Mukomuko 2025

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

Jadwal ini sudah disampaikan kepada masing-masing peserta termasuk pakaian yang akan digunakan dalam pelantikan nanti.

"Jadwalnya sudah ditetapkan, insyaallah tidak ada perubahan lagi, nanti ada penyerahan SK dan pengarahan dari bupati," katanya.

Terkait dengan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024. Selain gaji gaji pokok PPPK juga menerima tunjangan.

Tunjangan ini akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, lokasi kerja, dan faktor lainnya.

Berikut adalah besaran gaji yang diterima tiap golongan per bulan:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: