Pemkab Mukomuko Persiapan Lelang 92 Aset Kendaraan Dinas

Pemkab Mukomuko Persiapan Lelang 92 Aset Kendaraan Dinas

Pemkab Mukomuko Persiapan Lelang 92 Aset Kendaraan Dinas--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu bakal melaksanakan lelang aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan operasional dinas yang dinilai sudah tidak difungsikan. 

Jumlah kendaraan dinas yang telah didata dan masuk dalam usulan renacna penghapusan aset melalui proses lelang sebanyak 92 unit. 

Berdasarkan rilis data sementara Badan Keuangan Daerah (BKD), aset kendaraan dinas roda 4 yang bakal dilelang sebanyak 38 unit dan roda 2 berjumlah 54 unit. 

‘’Data sementara, jumlah aset BMD berupa kendaraan dinas yang diajukan penghapusan melalui proses lelang sebanyak 92 unit, dan itu masih dalam tahap usulan,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Trirosanti, SH di Mukomuko, Jum’at, 20 Juni 2025. 

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Terpidana Kasus RSUD Serahkan Uang Pengganti Rp 290 Juta ke Jaksa

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka

Eva Trirosanti belum memastikan sejumlah kendaraan dinas yang diusulkan untuk proses penghapusan tersebut dapat disetujui pimpinan. Ia juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan unit kendaraan yang bakal dihapus melalui lelang bakal bertambah dari jumlah yang diusulkan. 

Eva Trirosanti menyampaikan itu, menyusul pihaknya kembali melayangkan surat ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset, meminta menyampaikan usulan jika ada BMD yang bakal dilelang tahun ini. 

‘’Data sementara yang kita usulkan sebanyak 92 unit kendaraan dinas. Belum tahu apakah ada penambahan atau pengurangan, tergantung nantinya dari kebijakan pimpinan,’’ ujarnya. 

Penghapusan aset daerah melalui lelang adalah proses menjual aset milik pemerintah daerah yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi produktif, dan nilainya dihapuskan dari neraca pemerintah daerah setelah proses lelang selesai. Ini adalah bagian dari pengelolaan barang milik daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan aset dan meningkatkan pendapatan daerah.

‘’Dari proses lelang aset yang direncanakan ini, juga memuat target pendapatan sebesar Rp1 miliar,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Segera Terima SK, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Terbaru Setiap Bulannya

BACA JUGA:Beberapa Pejabat Mundur, Kursi Jabatan Eselon II di Mukomuko Banyak Kosong

Menyusul rencana penghapusan aset ini, kata Eva, OPD pengelola barang juga telah dilayangkan surat permintaan usulan penghapusan per tanggal 19 Mei 2025 lalu. Hasil koordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), memerintahkan terakhir pendataan aset yang bakal dilelang pada akhir Juni mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: