Pejabat Pemerintahan dan Buruh Perusahaan di Mukomuko Wajib Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pejabat Pemerintahan dan Buruh Perusahaan di Mukomuko Wajib Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pejabat Pemerintahan dan Buruh Perusahaan di Mukomuko Wajib Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan--

‘’Jadi, berdasarkan Raperda itu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya buruh perusahaan. Juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintahan hingga ke tingkat desa yang berstatus non ASN,’’ demikian Busra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: