Viral Kasus Nikah Dini, Bagi Warga Sasak Jika Wanita Dibawa Hingga 2 Malam Wajib Nikah

Viral Kasus Nikah Dini, Bagi Warga Sasak Jika Wanita Dibawa Hingga 2 Malam Wajib Nikah

Viral Kasus Nikah Dini, Bagi Warga Sasak Jika Wanita Dibawa Hingga 2 Malam Wajib Nikah--

"Secara adat, jika anak perempuan sudah dibawa selama dua hari, maka harus dinikahkan. Namun, kami juga sadar bahwa tindakan ini melanggar aturan negara," jelas Sarifuddin.

BACA JUGA:Bayangkan, Wanita Suku Nelap Di Gunung Everest Boleh Punya Suami Lebih Dari Satu

BACA JUGA:Mobil Terbang AirCar Diluncurkan 2026, Jika Berminat Segini Perkiraan Harganya

Sarifuddin menekankan bahwa keputusan menikahkan pasangan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan musyawarah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melegalkan pernikahan dini.

"Kami mencari solusi terbaik karena keluarga perempuan sempat menolak kehadiran anak tersebut. Jika dibiarkan, mereka justru akan hidup tanpa status yang sah secara adat maupun hukum," ungkapnya.

Meski demikian, laporan dari LPA tetap berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah. 

Laporan ini disampaikan dengan kekhawatiran terhadap dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun sosial anak.

Konflik antara norma hukum dan tradisi lokal seperti Merariq menambah kompleksitas kasus ini. Di satu sisi, adat Sasak mendorong pernikahan sebagai solusi atas situasi sosial tertentu. Di sisi lain, negara menegakkan hukum yang melindungi hak anak dari praktik yang dapat merugikan masa depan mereka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: