Mukomuko Rakor Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Boleh Gunakan Dana Desa

Mukomuko Rakor Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Boleh Gunakan Dana Desa

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin--

Bagi desa yang ingin menggunakan dana desa, karena belum teranggarkan di APBDes murni, boleh diaokasikan di APBDes Perubahan. 

"Kalau ada desa yang sanggup membayar biaya akta notaris tanpa menggunakan dana desa, tak perlu lagi menunggu APBDes perubahan. Silahkan langsung urus aktanotarisnya," demikian Wagimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: