Honorer Mukomuko Terdampak PHK Tetap Bisa Bekerja, Sutan Asril: Silahkan Pemda Berlakukan Skema Outsourcing

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Sutan Asril--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten MUKOMUKO, Sutan Asril, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari solusi bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap bisa bekerja.
Sutan Asril menyampaikan itu, berkaitan dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja sebanyak 902 orang honorer di lingkup Pemkab Mukomuko, baru-baru ini. Ia menginginkan kedepan ada solusi yang ditawarkan Pemkab bagi honorer tersebut.
‘’Silahkan Pemda berlakukan skema outsourcing atau ada solusi lain. Namun kita pengen, tenaga outsourcing nantinya memberdayakan tenaga honorer yang dirumahkan itu,’’ kata anggota dewan dari Partai Perindo Dapil I Mukomuko tersebut.
BACA JUGA:Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
BACA JUGA:Luas kebun Sawit di Kabupaten Mukomuko Mencapai 156 Ribu Hektare, Tidak Termasuk di HPT
Menurut Sutan Asril, para non- ASN yang terdampak pemutusan hubungan kerja tersebut, sebenarnya tenaga mereka masih sangat dibutuhkan daerah. Misalnya, para tenaga kebersihan. Kata Sutan Asril, tanpa adanya tenaga yang mengurus masalah kebersihan ini, boleh jadi ruang kerja dan lingkungan sekitar akan berlumuran sampah.
‘’Saya sempat menerima kabar, ada Puskesmas yang tenaga kebersihannya dirumahkan. Jadi untuk mengatasi masalah kebersihan ini, terpaksa pegawainya yang piket, menyapu ruangan. Saya yakin, ini tak maksimal, dan bahkan bisa-bisa mengganggu proses pelayanan,’’ ujarnya.
Kondisi ini bakal terjadi di OPD lain, ketika tenaga kebersihan dan claning servicenya dirumahkan.
BACA JUGA:Mobil Listrik Polytron Resmi Diluncurkan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan
BACA JUGA:Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua
Disamping itu, kata Sutan Asril, ketika pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menutupi kebutuhan tenaga tersebut melalui jasa outsourcing. Ia berharap dapat membangun komitmen dengan pihak penyedia jasa outsourcing, tenaga yang dipekerjakan diambil dari honorer yang terdampat pemutusan hubungan kerja.
‘’Kita tahu betul, ketika daerah memberlakukan skema jasa outsourcing untuk menutupi kebutuhan itu. Tenaga kerjanya diadakan oleh pihak penyedia. Pun demikian, Pemda seyogianya bisa menjalin komunikasi dengan pihak penyedia, untuk mengutamakan tenaga kerja yang dipakai dari mereka (honorer) yang dirumahkan,’’ demikian Sutan Asril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: