Pernyataan Sikap APDESI, Siap Dampingi Persoalan Hukum Kades 3 Desa di Mukomuko

Pernyataan Sikap APDESI, Siap Dampingi Persoalan Hukum Kades 3 Desa di Mukomuko--
Perlu disampaikan, berkaitan dengan penerapan sanksi, DPC APDESI meyakini para Kades siap dipecat atau diberhentikan kapanpun apabila terbukti bersalah, dan atas dasar telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
‘’Inikan tidak, baru bersifat dugaan sudah ada kawan-kawan kami yang dianulir dari jabatannya, dan bahkan ada tindakan penyitaan aset oleh oknum tidak berwenang,’’ kata Misran.
‘’Harapan kami, biarkan proses hukum berjalan normal terhadap dugaan pelanggaran yang ditujukan terhadap Kades bersangkutan. Jika masyarakat memiliki bukti dan fakta pelanggaran, silahkan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Harapan kami kepada masyarakat, jangan mudah terprovokasi menyikapi persoalan di desa,’’ pintanya.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Mukomuko terpilih, Hendi Kusrianto, SM menyatakan prihatin dengan peristiwa yang terjadi baru-baru di Desa Dusun Baru V Koto, Bandar Jaya dan Padang Gading.
Meski masih bersifat dugaan, dampak dari peristiwa ini menimbulkan kehebohan dan gejolak ditengah masyarakat, terutama di wilayah desa setempat.
Mirisnya, kata Hendi, dari peristiwa ini sedikit mengganjal pelayanan dan roda pemerintahan di tingkat desa, sehingga dinilai merugikan banyak pihak.
Mencermati gejolak yang terjadi di masyarakat, kata Hendi, ada tindakan oknum warga yang diluar batas kewajaran. Mulai dari penyitaan aset desa, penyegelan ruang kerja Kades, hingga dugaan pencemaran nama baik Kepala Desa.
Menyikapi hal ini, DPC APDESI hadir memberikan pendampingan sesuai dengan fungsi organisasi, mengayomi anggotanya, dan termasuk dalam hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang seadil-adilnya.
‘’Oleh karena itu, atas tindakan semena-mena terhadap Kepala Desa yang dilakukan oknum warga, kami berharap dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ pintanya.
Perlu ditegaskan juga, Kepala Desa merupakan pejabat publik yang dipercayai dan diamanahkan untuk memimpin roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan desa, yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan di desa dan bukan suatu alat politik yang bisa dikendalikan oleh oknum oknum tertentu.
Menyangkut dengan jabatan publik, seorang Kepala Desa juga dibatasi dengan norma-norma hukum yang berlaku, dan itu harus dijaga.
Sebaliknya, kepada masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi dengan persoalan di tingkat desa.
‘’Jika pun ada noda dalam pemerintahan di desa, sebaiknya dapat diselesaikan di tingkat desa. Kita berharap ikuti prosedur, di desa ada BPD, dimana BPD memiliki hak interpelasi dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Kedepankan azaz musyawarah di tingkat desa dalam menyikapi setiap persoalan mengenai kinerja pemerintah desa,’’ pinta Hendi.
Terkhusus kepada 3 orang Kades yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum, diharapkan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.
‘’Jika keputusan akhir dari persoalan hukum yang dihadapi Kades belum berpihak, mau tidak mau harus siap menjalani sanksi yang ditetapkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, kami berharap nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan,’’ demikian Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: