Kesempatan Terakhir, Mukomuko Dideadline Tuntaskan Hibah Rangka Jembatan Lubuk Selandak

Kesempatan Terakhir, Mukomuko Dideadline Tuntaskan Hibah Rangka Jembatan Lubuk Selandak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu dideadline untuk segera menyelesaikan proses hibah rangka jembatan Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Terkait dengan proses hibah rangka jembatan tersebut, Kementerian PU memberikan tenggat waktu terakhir hingga November 2025 mendatang. 

Dalam hal ini, daerah diminta untuk menyelesaikan semua proses hibah, termasuk pengangkutan barang aset berupa rangka jembatan tersebut.

Konsekuensinya, ketika daerah tidak menyanggupi, proses hibah rangka jembatan Lubuk Selandak terancam dibatalkan permanen.  

BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur, Konsisten Layani UMKM

BACA JUGA:Mukomuko Berhentikan 8 Orang PNS dan 1 PPPK, BKPSDM: SK Pemberhentian Sedang Dalam Proses

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT mengungkapkan, deadline waktu proses hibah rangka jembatan Lubuk Selandak tersebut langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia.  

Dikatakan Apriansyah, ketika daerah tidak menyanggupi ketentuan yang telah disampaikan Kementerian PU, proses hibah rangka jembatan Lubuk Selandak bakal dibatalkan secara permanen. 

‘’Jadi informasi terakhir yang kami terima, rangka jembatan masih dipertahankan untuk Kabupaten Mukomuko dengan batas waktu bulan November 2025,’’ kata Apriansyah di Mukomuko, Kamis, 7 Agustus 2025. 

Apriansyah menyampaikan, terkait dengan proses hibah rangka jembatan Lubuk Selandak tersebut, pusat masih memberikan kesempatan terakhir kepada daerah. Pusat tidak menginginkan adanya alasan klasik dari daerah. 

‘’Mengenai hibah ini, ultimatum pusat kalau tidak diangkut atau ada alasan lain, anggaran atau sebagainya, ini dibatalkan permanen,’’ kata Apriansyah. 

BACA JUGA:Bukti Keunggulan, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sambut Kegiatan Festival Bangun Desa Se- Sumbangsel RBMG dan Kemendes PDTT

Ia juga menyampaikan, bahwa Kementerian PU cukup peduli dengan kondisi daerah, sehingga proses hibah rangka jembatan masih dapat dipertahankan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: