Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat

Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat

Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat--

RMONLINE.ID – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu turut geram dengan ulah dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mukomuko bertahun-tahun makan gaji buta. Meski tak menjalani kewajiban kerja, mereka tetap menerima gaji penuh dari pemerintah daerah. 

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd kepada radarmukomuko.com, Minggu, 16 Maret 2025 menyebutkan, ketika seorang PNS tidak melaksanakan tugas kerja yang telah diamanahkan, itu bagian dari sebuah penghianatan terhadapa sumpah janji jabatan. 

Apabila oknum PNS tersebut tidak masuk kerja dan tetap menerima gaji dari negara, urusannya bukan lagi melanggar sumpah janji jabatan, akan tetapi tanggung jawab amanah yang dibebankan selain kepada negara juga kepada rakyat. 

BACA JUGA:Kabar Baik, THR dan TPP ASN Mukomuko Dibayar Serentak Jelang Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Ikan Mukus Sudah Masuk Sungai Selagan Mukomuko, Begini Penampakannya

‘’Keterlaluan ketika ada PNS yang tak masuk kerja dalam kurun waktu lama, tetapi tetap menerima gaji, dan mereka juga tidak menolak mendapatkan bayaran gaji itu. Ini bukan lagi soal tanggung jawab atas kewajiban kerja, tetapi tanggung jawab moral kepada rakyat selaku pembayar pajak. Sebab gaji yang dibayarkan untuk mereka bersumber dari uang rakyat,’’ ujarnya. 

Dua oknum PNS Pemkab Mukomuko yang diduga makan gaji buta selama bertahun-tahun bersebut yakni salah seorang oknum dokter dan srikandi Puskesmas di Kabupaten Mukomuko. Keduanya terancam sanksi hukuman indisipliner berat.

‘’Terkait dengan dua oknum PNS ini, kita minta kepada pejabat Pemkab Mukomuko dapat memberlakukan keadilan, dan menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut. Bila perlu dipecat atau diberhentikan dengan tidak atas permintaan sendiri,’’ tegas Saprin. 

BACA JUGA:Layanan Adminduk di Ipuh Ditutup, Saprin Efendi: Bikin Rakyat Tambah Sengsara

BACA JUGA:Penerapan Absensi Online ASN Belum Optimal, BKPSDM Mukomuko: Dalam Proses Penyesuaian

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, oknum dokter yang bermasalah dengan kewajiban tugas perkerjaan ini bernisial NM, yang saat ini bertugas sebagai dokter umum pada Puskesmas Kecamatan Malin Deman, Mukomuko. Kemudian, RN, tenaga kesehatan pada Puskesmas Air Manjuto, Mukomuko. 

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH tidak menepis adanya laporan terbaru terkait PNS Pemkab Mukomuko indisipliner. 

Kali ini, kata Niko Hafri, dua orang pegawai yang diduga indisipliner dan melanggar aturan disiplin PNS ini merupakan tenaga kesehatan. 

‘’Ya benar, kami menerima laporan terbaru terkait adanya 2 orang oknum PNS indisipliner. Dari 2 orang itu, 1 orang merupakan tenaga dokter PNS dan satu lagi tenaga kesehatan, perawat di Puskesmas Air Manjuto,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Kamis, 20 Februari 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: