Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat

Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat

Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat--

BACA JUGA:Jumlah Tabung Gas 3 Kg Yang Diterima Agen Kurang Dari Seharusnya

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran DL 50 Persen Dihitung Dari Pagu Total, Percuma Ngebut

Dikatakan Niko Hafri, laporan pengaduan terkait 2 oknum PNS tenaga kesehatan ini disampaikan oleh atasan yang bersangkutan. 

‘’Dari laporan yang disampaikan ke kami, 2 oknum itu telah dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh masing-masing atasan mereka. Akan tetapi, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil yang baik, oknum besangkutan tetap indsipliner dalam menjalani tugas,’’ kata Niko Hafri. 

Berdasarkan berita acara laporan yang disampaikan ke BKPSDM Mukomuko. Dapat diketahui bahwa kategori indisipliner terhadap kedua PNS itu dikarenakan keduanya telah meninggalkan tugas kerja dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Untuk oknum dokter berinisial NM, kata Niko Hafri, yang bersangkutan telah tidak lagi masuk kantor menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Pukesmas Malin Deman sekitar 2 tahun, terhitung sejak April tahun 2023.

‘’Dari materi laporan tertulis yang kami dapatkan, oknum dokter NM ini tidak lagi masuk kerja sejak April 2023 lalu.,’’ ujar Niko Hafri. 

Sedangkan untuk oknum PNS Puskesmas berinisial RN, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak awal tahun 2024 lalu. 

‘’Terhadap kedua PNS ini sudah dilakukan upaya pembinaan, akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan PNS, dan sampai saat ini juga belum masuk kantor untuk memenuhi kewajibannya sebagai PNS,’’ paparnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan mengupayakan melakukan tindakan preventif terlebih dulu terhadap kedua oknum PNS tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: