Begini Kronologis Warga Suka Pindah Meninggal Yang Tak Diurus Secara Adat

Begini Kronologis Warga Suka Pindah Meninggal Yang Tak Diurus Secara Adat

Begini Kronologis Warga Suka Pindah Meninggal Yang Tak Diurus Secara Adat--

RMONLINE.ID - Tengah ramai di media sosial terkait warga Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang yang meninggal dunia, namun rumah duka tidak mendapat pengurusan atau pelayanan secara adat, seperti tradisi yang berlaku di desa tersebut sejak lama.

Dimana kebiasaan di desa selama ini, bila warga meninggal, selain diurus secara fardu kifayah yaitu dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan, juga akan dilalakukan acara 'nurut hari', berupa pengajian atau takziyah secara adat minimal 3 malam berturut-turut dan doa niga hari. 

Cerita yang didapat media ini dari sumber yang ada di desa setempat, kejadian ini memang benar. Dimana pada jumat 28 februari lalu ada salah seorang warga Febri (17) meninggal karena sakit. Sesuai dengan ajaran agama, warga melakukan pengurusan hingga penguburan secara layak terhadap almarhum.

Namun terkait tidak dilakukan tradisi 'nurut hari' oleh pihak adat, dikarenakan keluarga dari almarhum sedang mendapat saksi adat. Sanksi yang diberikan tidak dibayar oleh keluarga tersebut sudah sekian lama.

BACA JUGA:Pedagang Dilarang Gunakan Timbangan Plastik

BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Hasil Seleksi Tahap 1 Tahun Anggaran 2024

Sesuai dengan aturan adat yang tidak tertulis, "bila ada warga yang melanggar aturan adat dan tidak mematuhi sanksi, maka pekerjaan baik dan buruk dalam keluarganya tidak akan dilayani secara adat,".

Terus apa sanksi yang dikmaksud?

Keterangan dari sumber berasal dari desa ini, dijelaslan dulu kakak dari almarhum melakukan kesalahan dalam desa, yaitu 'Nikah lari" tidak pamit dengan orang adat karena diduga sudah melakukan 'kesalahan' dengan pasangannya.

BACA JUGA:Minggu ke 3 Ramadhan Siswa Tak Lagi Belajar, Tapi Wajib Ikut Kegiatan Sekolah

BACA JUGA:Damkar Mukomuko Belum Punya Kantor Sendiri, Mestinya Lebih Refresentatif

Atas kejadian ini akhirnya dilakukan sidang adat dalam Desa Suka Pindah. Hasil dari sidang adat ini, menetakan sanksi kepada keluarga almarhum berupa denda doa punjung nasi kuning dan denda uang Rp 500 ribu. Sejak diputuskan desa ini tidak pernah dibayar oleh keluarga tersebut,

Aturan adat serupa dengan kejadian ini, umumnya juga berlaku  di desa-desa lain di Mukomuko. Ini sebagai salah satu penguat dalam desa.

Karena adat yang berlaku termasuk kendala terhadap masyarakat dari berbuat salah dan semena-mena dalam desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: