Info Tunjangan Sertifikasi Naik, Guru Non ASN Rp2 Juta per Bulan
![Info Tunjangan Sertifikasi Naik, Guru Non ASN Rp2 Juta per Bulan](https://radarmukomuko.disway.id/upload/49488418e738cc2dd4bd45fa2c80c994.jpg)
Info Tunjangan Sertifikasi Naik, Guru Non ASN Rp2 Juta per Bulan--
RMONLINE.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi untuk masa kerja tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan pusat, kenaikan TPG tidak semua guru sertifikasi. Akan tetapi hanya untuk guru sertifikasi dari kalangan non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Begitu disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Agus Triono, SAP di Mukomuko, Jum’at, 7 Februari 2025.
‘’Sudah ditetapkan, untuk 2025 kenaikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) hanya bagi guru non ASN,’’ kata Agus Triono di Mukomuko.
BACA JUGA:Pemerintah Tutup Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Semua Samsat, Berikut Penjelasannya
Agus Triono mengungkapkan, berdasarkan informasi terhimpun dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia. Kenaikan TPG bagi guru non ASN atau masih berstatus honorer sebesar Rp500 ribu per bulan.
‘’Di tahun 2024 kemarin, TPG untuk guru non ASN sebanyak Rp1,5 juta. Mulai tahun 2025 ini, ada kenaikan Rp500 ribu. Jadi total TPGnya menjadi Rp2 juta per bulan,’’ ulasnya.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah guru penerima TPG di Kabupaten Mukomuko sebanyak 1.023 orang. Untuk guru non ASN, berjumlah 72 orang, selebihnya berstatus ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Data Ulang Guru Penerima TPG Daerah, Disdikbud Mukomuko: Piloting PPG Guru Tertentu Langsung Pusat
BACA JUGA:Dua Lembaga Keuangan, Bank Bengkulu dan BPR Belum Laporkan Deviden 2024
‘’Untuk guru sertifikasi PNS sebanyak 891 orang. Kemudian guru sertifikasi berstatus PPPK berjumlah 60 orang, dan non ASN 72 orang. Khusus untuk guru ASN, PNS dan PPPK sertifikasi mereka masih dibayar per bulan sebesar sebulan gaji pokok,’’ demikian Agus Triono.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: