Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Ditunda, Ini Perkiraan Jadwalnya
Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Ditunda, Ini Perkiraan Jadwalnya--
RMONLINE.ID - Pelantikan kepada daerah hasil pemilihan serentak 2024 kembali ditunda, dipastikan Pelantikan 6 februari oleh Presiden Parabowo batal.
Terkait sampai penundaan belum ada informasi pasti, namun kemungkinannya tetap akan dilaksanakan pada februari ini, atau paling lambat awal maret.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal antara 18, 19, 20 Februari.
Pembatalan pelantikan 6 februari, dikarenakan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025..
Dimana MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi. Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Dilansir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penundaan ini permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan besarnya pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi akan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
"Pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya. Maka kalau memang jaraknya dekat, untuk efisiensi sebaiknya satukan antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," kata Tito.
Dengan penundaan ini, ada kemungkinan pelantikan seluruh bupati, walikota dan gubernur di Bengkulu akan bersamaan.
Terutama untuk pelantikan walikota yang awalnya diperkirakan ditundan, hampir dipastikan bersamaan dengan pelantikan 8 kepala daerah yang tidak bersengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: