Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu

Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu

Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu--

- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," bunyi penjelasan pasal 135 ayat 1.

Beberapa waktu lalu, ramai video yang memperlihatkan petugas patwal yang membuka jalan untuk mobil pejabat berpelat RI 36 milik Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Rafi Ahmad. 

Kendaraan ini adalah mobil dinas utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. 

Raffi sendiri telah mengonfirmasinya jika dirinya lah pengguna mobil pejabat berpelat RI 36 yang tengah ramai disorot di media sosial.

Raffi juga turut membeberkan kronologi di balik peristiwa viral itu. Ia menegaskan, jika dirinya tidak berada di dalam mobil ketika peristiwa itu terjadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: