Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu

Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu

Jika 7 Kendaraan Ini Ingin Lewat Pengendara Lain Harus Minggir Dulu--

RMONLINE.ID - Berkendara di jalan umum, tidak cukup hanya bisa menyetir, memahami rambu-rambu lalulintas ataupun melengkapi syarat berkendara lainnya.

Pengendara juga harus memahami aturan kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan. Hal ini  telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari disway.id dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan ada tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya. Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

BACA JUGA:Ramai Seperti Corona! Begini Cara Mencegah Infeksi Virus HPMV, Perlu selalu jaga Kebersihan

BACA JUGA:Kebiasaan Ini menjadi Penyebab Anak Tumbuh menjadi Pribadi sebagai People Pleaser

Adapun tujuh kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan yaitu:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

- Ambulans yang mengangkut orang sakit;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:5 Aktivitas Produktif ala Orang Jenius untuk Menemukan Solusi dengan Cepat

BACA JUGA:Bekerja dengan Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Produktif, Kenali 5 Tanda Chemistry Kuat dengan Rekan Kerjamu

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- Iring-iringan pengantar jenazah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: