Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Ipuh
Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Ipuh --
‘’Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka, dan dijerat pasla 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: