Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri--Sumber Foto : harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

RMONLINE.ID - Di sebagian besar instansi hasil seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I sudah diumumkan. Nama-nama peserta yang lulus juga telah diketahui oleh masing-masing.

Dalam pengumuman ada sejumlah kode. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Gelombang 1, Tak Ada Yang Tidak Lulus

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu

Perhatian bagi mereka yang dinyatakan lulus, agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Periode I tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan atau tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I.

Agar tidak terjadi kesalahan, bagi pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi agar selalu mengakses informasi melalui website BKPSDM Kabupaten Mukomuko yang dapat diakses melalui https://bkpsdm.mukomukokab.go.id/ dan akun SSCASN masing-masing pelamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Kursi PPPK Untuk 700 Ribu Honorer Belum Tersedia

BACA JUGA:Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Adapun dokumen yang harus harus diunggah di laman SSCASN BKN antara lain sebagai berikut:

- Pasfoto terbaru background warna merah

- Scan atau pindai Ijazah Asli

- Scan Transkrip Nilai Asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: