Tingkatkan Keamanan, RSUD Mukomuko Terapkan Parkir Elektronik
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes --
Setiap kendaraan yang masuk ke areal RSUD Mukomuko wajib melalui palang parkir otomatis yang telah terpasang di gerbang masuk.
Sementara, besaran biaya parkir yang bebankan kepada pengunjung, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, dan untuk kendaraan roda Rp 4 ribu.
‘’Sambil berjalan, biaya parkir yang diterapkan masih mengacu kepada Perda yang lama, Rp 2 ribu untuk motor roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat,’’ kata Syafriadi.
Disamping itu, kata Syafriadi, pada pemberlakuan parkir elektronik ini juga diterapkan pengecualian beban parkir. Khusus pegawai RSUD Mukomuko, katanya, ini sudah ada komitmen dengan pihak ketiga. Pegawai RSUD dibebaskan dari biaya parkir.
Tidak hanya itu, juga dilakukan pemberlakuan khusus terdahap kendaraan tamu dinas. Dalam hal ini, kata Syafriadi, ketika ada kunjungan dinas ke RSUD, juga tidak dipungut biaya parkir.
‘’Pelat merah tetap diwajibkan bayar parkir. Beda halnya dengan kendaraan petugas pegawai RSUD dan atau kendaraan kunjungan kedinasan, itu bersifat pengecualian,’’ ujarnya.
Yang perlu ditegaskan, kata Syafriadi, pemberlakuan parkir secara elektronik ini lebih kepada upaya peningkatan keamanan dan ketertiban kendaraan pengunjung.
‘’Inikan lebih kepada peningkatan keamanan. Semoga dengan sistem parkir elektronik ini dapat menumbuhkan kemanyaman dan kemanan lebih terhadap pengunjung,’’ demikian Syafriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: