Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen

Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen

Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen--Sumber Foto : radarbanyumas.disway.id

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

BACA JUGA:Memanjakan Mata dengan Pemandangan Bunga yang Indah, Pesona Wisata Selecta di Jawa Timur

BACA JUGA:Trik dan Cara Melakukan Toning Rambut yang Tepat Bikin Rambut Sehat dan Berkilau

Sementara itu, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).

Ini merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter.

Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter.

Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. 

Terakhir, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau 

b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 ( seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: