Dampak Judi Online, BRI Blokir 3000 Rekening Bank
Dampak Judi Online, BRI Blokir 3000 Rekening Bank--Sumber Foto : RMOnline.id
RMONLINE.ID - Upaya pemerintah memberantas judi online disambut baik oleh perbankkan, seperti yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dimana sebagai bentuk komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online, BRI telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.
Dilansir dari beritasatu Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
BACA JUGA:Bangkitkan Marwah Daerah, Pelayanan Publik Era Sapuan – Wasri Capai Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Bikin Tubuh Segar dan Menenangkan, Inilah Wisata Pemandian Air Panas Natar yang Patut Dikunjungi
Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.
"Untuk pemberantasan aktivitas judi online, langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.
Saat ini BRI telah menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
BACA JUGA:Menghilangkan Pikiran Negatif! Begini Cara Mengatasi Low Self-Esteem Akibat Media Sosial
BACA JUGA:Dampak Media Sosial Mengakibatkan Low Self Esteem, Inilah Dampaknya Bagi Penderitanya
“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: