Anti Ribet, Begini Bayar E Tilang Melalui BRI di Teller ataupun di ATM
Anti Ribet, Begini Bayar E Tilang Melalui BRI di Teller ataupun di ATM--
RMONLINE.ID - Dalam era digital ini, pembayaran tilang elektronik atau e-tilang menjadi solusi yang efisien dan transparan.
Bagi Anda yang terkena tilang dan memilih untuk membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:Anggaran Bantuan Sarpras Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko 2025 Naik Signifikan
BACA JUGA:SK Kakak Pjs Bupati Sebagai Ketua Dewan Mukomuko Selesai, Senin Pelantikan
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran e-tilang melalui dua metode: Teller BRI dan ATM BRI.
Metode 1: Pembayaran Melalui Teller BRI
Jika Anda lebih nyaman bertransaksi langsung dengan petugas bank, berikut langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui Teller BRI:
1. Ambil Nomor Antrian: Setibanya di kantor cabang BRI, ambil nomor antrian untuk transaksi teller.
2. Isi Slip Setoran: Sambil menunggu giliran, isi slip setoran yang disediakan. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.
3. Isikan Nomor Pembayaran Tilang: Pada kolom "Nomor Rekening" di slip setoran, isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah Anda terima.
4. Tulis Nominal Denda: Cantumkan jumlah nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
5. Serahkan Slip ke Teller: Ketika giliran Anda tiba, serahkan slip setoran yang telah diisi kepada Teller BRI.
6. Proses Validasi: Teller BRI akan memproses dan melakukan validasi transaksi Anda.
7. Simpan Bukti Pembayaran: Teller akan mengembalikan slip setoran yang telah divalidasi. Simpan slip ini sebagai bukti pembayaran yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: