Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan

Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan

Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan--Sumber Foto : Sahad Abdullah/Radar Mukomuko

RMONLINE.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) Mukomuko mengaburkan atau menutup spanduk kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Sapuan-Wasri.

Tindakan ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu yang melarang terhadap semua motode kampanye paslon nomor urut 3 Sapuan-Wasri atas pelanggaran administrasi, yaitu surat izin kampanye sebagai calon incumbent.

Menanggapi hal ini salah seorang pakar hukum ketatanegaraan Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago,SH,MH menilai tindakan Bawaslu dan KPU sudah menyalahi kewenangannya dan menjatuhkan marwah institusi sendiri.

Dijelaskannya, pelanggaran administrasi yang ditetapkan oleh Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU, yaitu soal izin kampanye bukan syarat pencalonan, tapi syarat kampanye bagi pasangan calon.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko Diikuti Empat Paslon, Ketua DPRD Zamhari Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

BACA JUGA:Pemilihan 27 November untuk Pilkada Mukomuko Tetap Diikuti Empat Pasangan Calon

Artinya, ketentuan larangan berkampanye berlakunya kepada calon, alat peraga yang terpasang menurutnya tidak perlu ditutup, bahkan simpatisan calon boleh berkampanye.

"Ini KPu dan Bawaslu sudah menyalahi kewenangannya, yang dilarang itu calon, karena pelanggaran administrasi yang ditetapkan adalah pasangan calon. Administrasi izin kampanye bukan syarat calon atau pencalonan. Maka pasangan Sapuan-Wasri tidak ada masalah dengan pencalonannya, artinya alat peraga boleh terpasang, selain kedua calon juga boleh kampanye," kata Muslim.

Muslim juga masih meyakini, pasangan Sapuan-Wasri tidak layak mendapat sanksi larangan kampanye tersebut, sebab secara fakta mereka sudah cuti dari bupati dan wakil bupati.

Sekarang secara yuridis bupati Mukomuko adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Kemendagri, Sapuan dan Wasri sedang tidak menjabat.

BACA JUGA:Kampanye Putaran Terakhir, Ini Zona Masing-Masing Paslon Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, IKADI Mukomuko Kunjungi Badan Kesbangpol

Selama dimulainya masa kampanye Sapuan - Wasri tidak pernah menyalahi wewenangnya sebagai bupati, seperti pemanfaatan aset daerah dan membuat keputusan atau menandatangani surat apapun terkait pemerintahan.

Buktinya tidak ada protes dari calon lain dan masyarakat terhadap Sapuan - Wasri sebagai bupati dan wakil bupati, karena mereka tahu keduanya sudah non aktif, tidak lagi memiliki kewenangan dan menggunakan kewenangan di pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: